Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:56 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tanjab Barat Amankan 503 Gram Sabu di Kuala TungkalTanjung Jabung Barat

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti fantastis. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., satu orang pelaku berinisial AS berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari setengah kilogram.

​Kronologi Penangkapan

​Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini berlangsung pada Minggu, 23 November 2025, sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Patunas, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat (Kuala Tungkal).

 

Kapolres Tanjab Barat melalui​Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada Kamis, 20 November 2025, mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Tungkal.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan observasi dan penyelidikan intensif.

 

Puncaknya pada Minggu malam, sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

​Pada pukul 19.45 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial AS yang diketahui beralamat di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 503 gram bruto.

 

​Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

​Selain sabu seberat 503 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

​10 buah tisu yang berlapis lakban bening

​2 buah plastik warna hitam berlapis lakban bening

​1 buah kantong kain warna orange

​2 buah plastik hitam, 1 buah plastik warna biru, dan 1 buah plastik warna hijau

​1 unit Handphone Samsung warna biru

​1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol BH 2481 HR

​Pelaku AS kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I.

 

​AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Tanjab Barat akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(red,suliman)

​

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tanjab Barat Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita

Bupati Muaro Jambi BBS, Dorong Percepatan Infrastruktur Saat Kunjungan Reses Komisi V DPR RI

Berita

Pererat Silaturahmi di Bulan Mulia, Polres Tanjab Barat Gelar Doa dan Buka Bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan Anak Yatim

Berita

Komisi IX DPR RI Mengecam Keras Dugaan Eksploitasi Jam Kerja Di dunia Medis

Berita

DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Berhasil Diringkus Polisi

Berita

Bupati Anwar Sadat Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19 Asal Tanjab Barat

Berita

Aksi Nyata Polri Polres Tanjab Barat Renovasi Jembatan Vital, Amankan Akses Pendidikan di Kuala Baru ​Seberan Kota

Berita

Pemkab Tanjab Barat Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Program Makan Bergizi Gratis