Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:56 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tanjab Barat Amankan 503 Gram Sabu di Kuala TungkalTanjung Jabung Barat

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti fantastis. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., satu orang pelaku berinisial AS berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari setengah kilogram.

​Kronologi Penangkapan

​Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini berlangsung pada Minggu, 23 November 2025, sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Patunas, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat (Kuala Tungkal).

 

Kapolres Tanjab Barat melalui​Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada Kamis, 20 November 2025, mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Tungkal.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan observasi dan penyelidikan intensif.

 

Puncaknya pada Minggu malam, sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

​Pada pukul 19.45 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial AS yang diketahui beralamat di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 503 gram bruto.

 

​Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

​Selain sabu seberat 503 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

​10 buah tisu yang berlapis lakban bening

​2 buah plastik warna hitam berlapis lakban bening

​1 buah kantong kain warna orange

​2 buah plastik hitam, 1 buah plastik warna biru, dan 1 buah plastik warna hijau

​1 unit Handphone Samsung warna biru

​1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol BH 2481 HR

​Pelaku AS kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I.

 

​AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Tanjab Barat akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(red,suliman)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Bungkam,, Viral Video Oknum Staf DPRD Muaro Jambi Diduga Konsumsi Sabu, Plt Sekwan Diduga “PHP” Wartawan

Berita

Kapolres Tanjab barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir

Berita

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pencurian yang Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

Berita

Irwansyah Resmi Jabat Ketua PWI Kota Jambi, dan Pengurus periode 2023-2026 turut dihadiri Dansat Brimob Polda

Berita

Mewakili Bupati, Sekda Dampingi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Pada Monitoring Evaluasi Lomba Desa Dan Peresmian Pencak Silat

Berita

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Inovasi untuk Tanjung Jabung Barat Berkah Madani

Berita

Bupati Muaro Jambi Menerima Kunjungan Kerja Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN

Berita

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI