11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers

Home / Uncategorized

Rabu, 12 Juli 2023 - 22:13 WIB

Sekda Agus Sanusi Hadir di Mapolres Tanjabbar Apel Operasi Patuh 2023

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,KUALA TUNGKAL – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi, M.Si menghadiri apel gelar pasukan Operasi Patuh Tahun 2023 di halaman Mapolres Tanjung Jabung Barat. Senin (10/7). Pelaksanaan Operasi Patuh 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia terhitung mulai tanggal 10 s.d 23 Juli 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengajak masyarakat Tanjung Jabung Barat agar bersama-sama mensukseskan kegiatan Operasi Patuh tahun 2023 dengan mematuhi aturan berlalu lintas dijalan raya. Sekda menyampaikan, Pemerintah Daerah mendukung apa yang dilaksanakan Kepolisin melalui Operasi Patuh Tahun 2023 dalam upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama sama mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya sehingga akan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan dijalan raya,” ujar Sekda.

“Selain itu kepada ASN lingkup Tanjung Jabung Barat khususnya untuk dapat memberikan contoh atau teladan yang baik kepada masyarakat kita dengan melengkapi surat – surat berkendara serta mematuhi aturan berlalulintas,” kata Agus Sanusi menutup keterangannya.

Mengenai delapan ( 8 ) sasaran pelanggaran sebagaimana yang disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Fadli, SH., S.IK., MH saat membacakan sambutan Kapolda Jambi Drs Rusdi Hartono, M.Si diantaranya adalah saat mengemudikan kendaraan pengendara menggunakan handpone.

Selain itu dikatakan bahwa terdapat pengemudi di bawah umur, ketiga, pelanggaran penggunaan lampu utama serta lampu rem yang menyilaukan. Selanjutnya adanya pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Dan seterusnya terjadinya pengendara dan penumpang kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt yang keenam, pelanggaran angkutan batubara dan angkutan barang lainnya yang melebihi tonase.

Pelanggaran berikutnya yaitu pengemudi melawan arus, dan terakhir pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Turut hadir, Unsur Forkopimda, Dansub Den Pom II Kuala Tungkal, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol-PP, Dinkes, para Perwira, Brigadir dan ASN Polres Tanjab Barat.

(Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Sampaikan Tanggapan Atas Padangan Umum Fraksi Dewan

Uncategorized

Petani Karet Berharap 2023 ini Akan Normal Kembali. Harga Karet Anjlok Sejak July Hingga Sekarang.

Uncategorized

Al Haris Minta Gelar Bazar Ramadhan di Lingkungan Dekat Masyarakat Jambi

Uncategorized

Sekda Tanjabbar Berikan Arahan Pelaksanaan Festival Arakan Sahur

Uncategorized

Audiens Antara Forum HONORER TANJAB BARAT Di Sambut Dengan Baik Oleh Kepala DINAS PENDIDIKAN

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat membuka secara resmi Jambore PKK Tingkat Kabupaten Tahun 2024 Di alun-alun Kuala Tungkal

Uncategorized

Debat pilkada Tanjab Barat di tunggu-tunggu oleh masyarakat Kuala tungkal

Uncategorized

Aktivis Minta Bupati Copot Kadinkes Dan Dirut RSUD H HANAFIE Bungo.Gegara Pasien Pemegang KIS Di Pinta Biaya Rp.2 Juta