11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers

Home / Uncategorized

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:53 WIB

13 Unit Sepeda Motor berhasil di Aman kan oleh Polres Tanjab Barat

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – Kuala Tungkal Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres dan awak media. Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan warga Kualatungkal dalam beberapa bulan terakhir. “Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operasi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.waka Polres Tanjab Barat, Kompol Johan Chisty Silaen, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Johan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

Salah seorang korban, Mulyati warga Siswa ujung salah satu ASN di Tanjab Barat , mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tanjab Barat yang telah mengembalikan kendaraan saya dan mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.  (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

1.467 PPPK di Tanjabbar Terima SK,  Enda: Terima kasih Pak Bupati

Uncategorized

Safari Subuh Bupati Ingatkan Warga Kampung Nelayan Bahaya Kebakaran

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat mendampingi wakil gubenur menyalurkan Dana Hibah

Uncategorized

Gubenur H Al Haris Menghadiri Halal Bilhalal, Di Sambut Hangat Oleh PJ Muaro Jambi

Uncategorized

Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat ‘Baik’ dengan Capaian 85,76%

Uncategorized

Wagub Sani Tinjau Proses Ujian Akhir Tahun di SMA N 2 dan SMK N 1 Di Sungai Penuh

Uncategorized

Ketua umum DPP LSM Brantas Tegaskan Kekecewaannya Terhadap Kinerja PJ Bupati Muaro

Uncategorized

Wabup Hairan Audiensi Bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag-RI