Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Jumat, 26 April 2024 - 07:08 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII Tahun 2024 yang diikuti para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) berlangsung di halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com, Kuala Tungkal – Dalam rangkaian acara tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri yang menggarisbawahi makna dan tujuan dari otonomi daerah.

Menteri Dalam Negeri dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat menekankan bahwa otonomi daerah bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab dan kewajiban bagi daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Seiring dengan perjalanan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad, penting bagi semua pihak untuk memahami kembali filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

Menurut Mendagri, tujuan utama dari otonomi daerah, yakni kesejahteraan dan demokrasi, harus terus diupayakan. Dari segi kesejahteraan, desentralisasi harus memastikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ekonomis, serta memanfaatkan potensi sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan. Sementara itu, dari segi demokrasi, kebijakan desentralisasi harus menjadi instrumen pendidikan politik yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

Lebih lanjut, Mendagri sampaikan bahwa dalam konteks ekonomi hijau, kebijakan desentralisasi memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk transformasi produk unggulan menuju produk dan jasa yang ramah lingkungan, serta eksperimen kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau.

Menteri Dalam Negeri juga menyoroti tantangan dan hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam memajukan pembangunan nasional, seperti penanganan stunting, penurunan kemiskinan, dan pengendalian inflasi. Koordinasi dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mengatasi tantangan tersebut.

Di akhir sambutannya, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif berupa peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kemampuan fiskal daerah. Namun, tantangan baru muncul, dan penting bagi semua daerah untuk terus melakukan evaluasi, terobosan, dan inovasi guna mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII di Tanjung Jabung Barat ini tidak hanya menjadi momen refleksi, tetapi juga panggilan untuk bertindak secara bersama-sama demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Semua pihak diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam membangun daerah yang lebih baik, adil, dan lestari. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

MIRIS, Pasien Ahmad Ripin Sepi Namun Dana Yang Digelontorkan Mencapai Ratusan Milyar

Uncategorized

Wagub Sani Tinjau Proses Ujian Akhir Tahun di SMA N 2 dan SMK N 1 Di Sungai Penuh

Uncategorized

Kejari Tanjabbar Terima Uang Titipan dari Kasus Korupsi PT PSJ Senilai Rp 10 Miliar

Uncategorized

Pemkab Tanjab Barat laksanakan konsultasi dan koordinasi ke BAPPENAS RI

Uncategorized

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Bupati Anwar Sadat Berikan Ceramah di Masjid Raya Al-Muttaqin

Uncategorized

Edi Hartono, Edukasi Siswa di Hari Sumpah Pemuda

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Minta Warga Muntialo Manfaatkan Potensi Desa

Uncategorized

Para Pekerja Sampaikan Keluhan Terkait Minimnya Upah Yang diberikan Dalam Kegiatan Pembangunan Sumur Bor