11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers

Home / Uncategorized

Senin, 9 Desember 2024 - 19:28 WIB

Kejari Tanjabbar Terima Uang Titipan dari Kasus Korupsi PT PSJ Senilai Rp 10 Miliar

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – Kualatungkal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menerima uang titipan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) senilai Rp 10 Miliar.

Berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan oleh BPKP Perwakilan Jambi, PT PSJ telah merugikan Negara sebesar Rp 126 Miliar. Namun, uang yang baru dititipkan oleh PT PSJ ke Rekening penitipan Kejari Tanjabbar baru terkumpul senilai Rp 10 Miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kajari Tanjabbar, Radot Parulian, melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, Sudarmanto saat menggelar Press Release terkait Penanganan Perkara Tipikor Kejari Tanjabbar Periode Januari- Desember 2024, di Ruang PTSP Kejari Tanjabbar, Senin (9/12/2024) pagi.

Sudarmanto mengatakan, kasus ini terkait penanganan perkara Tipikor penggunaan kawasan hutan dan lahan transmigrasi yang berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, untuk perkebunan kelapa sawit PT PSJ.

“Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi, dalam perkara dimaksud telah terjadi kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 93.269.352.000 dan $ 2.199.942,” sebut Sudarmanto.

“Jadi, apabila kedua kerugian itu digabungkan menjadi mata uang Rupiah, maka kerugian Negaranya kurang lebih mencapai Rp 126 Milyar,” tambahnya.

Sudarmanto menjelaskan, dari jumlah Rp 126 Miliar kerugian Negara, bahwa Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari PT PSJ senilai Rp 10 Milyar melalui Rekening penitipan Kejari Tanjabbar.

“Jadi, uang Rp 10 Miliar yang dihadapan kita ini merupakan uang yang sudah dititipkan oleh PT PSJ melalui Rekening penitipan Kejari Tanjabbar,” terangnya.

Selain menerima uang titipan tersebut, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT PSJ diareal perkebunan Afdeling I yang berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, seluas ± 1.199,87 Hektar.

“Dikarenakan status perkebunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis dan masih menghasilkan Tandan Buah Sawit (TBS), maka dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, Penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT PSJ untuk dikelola selama perkara ini berjalan,” sebutnya.

“Namun, dengan ketentuan hasil panen dari kebun itu pada setiap bulannya disetorkan ke Rekening Penitipan Kejari Tanjabbar pada Bank BSI Kuala Tungkal, dan hingga saat ini jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil Perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanyak Rp 2,4 Miliar,” tambahnya.

Sudarmanto menyebutkan, bahwa apabila ditotalkan jumlah uang yang telah dititipkan ke Rekening penitipan Kejari Tanjabbar seluruhnya berjumlah Rp 12,4 Miliar. Uang titipan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang penggati dari Kerugian Negara yang telah terjadi.

“Jadi, kami tidak hanya melakukan penindakan dalam perkara ini. Namun juga berupaya semaksimal mungkin akan melakukan pemulihan terhadap kerugian negara yang telah timbul,” pungkasnya. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Diduga Polisi Polres Muaro Jambi Asyik Isap Sabu Viral di Medsos

Uncategorized

Sekda Tanjab Barat Hadiri Peresmian Bedah Rumah dalam Rangka HUT Polda Jambi ke-28

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Buka takbiran idul Fitri 1445 H

Uncategorized

Diduga Kepala Puskesmas Tungkal II Tidak Memahami Tata Cara Penanganan Limbah B3 Medis

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Berharap Kafilah MTQ Raih Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional

Uncategorized

Ketua TP PKK,Faradila Zahra Bachyuni, SH Ke Posyandu Bogenvile TK-Paud Di Desa Suak Putat.

Uncategorized

Bantah Ada Anggaran Doubel. Apipudin Dibuktikan dengan Pihaknya Tidak Dipanggil oleh BPK.

Uncategorized

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penjarahan 16 Paket Daging Beku Untuk Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo