Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Home / Uncategorized

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:20 WIB

Ada Apa Ini Pengerasan Jalan Di Desa Tungkal Satu Di Kerjakan oleh “CV. Siluman Tanpa Plak Merek.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-Kuala Tungkal (SR28) – Peningkatan pengersan Jalan Parit Lapis RT.04,Desa Tungkal 1 (Satu),Kecamatan Tungkal Ilir,Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dikerjakan CV.Siluman,Pasal dari Hasil Ivestigasi media dilapangan Pekerjaan Pengerasan Jalan Parit Lapis RT.04 tersebut tidak didapati Plang Merek yang dipasang oleh Rekan Dilokasi Pekerjaan.

Beberapa Warga Yang melintas Dilokasi Pengersan Jalan tersebut saat dikonfirmasikan Apakah ada melihat Plang merek Pekerjaan Jalan Parit Lapis ini,dengan seksama mereka juga tidak melihat Plang Merek Pekerjaan,dan kami tidak tau ini Dana Apa dan dari Dinas Mana Anggaran nya,”ujar Beberapa Orang Warga yang enggan Menyebutkan Nama nya.

Sementara itu Kadis PUPR Tanjug Jabung Barat Apridasman,ST.MM ketika dikonfimasikan melalu WhastApp selasa (14/05/24) kemarin terkait Pekerjaan Peningkatan Pengersan Jalan Parit Lapis RT.04,Desa Tungkal 1 (Satu) Kecamatan Tungkal Ilir,Kabupaten Tanjung Jabung Barat,menggungkapkan Peningkatan Pengersan Jalan tersebut bukan merupaakan Kegitan Dinas PUPR Tanjab Barat,dan Kalau Tidak salah itu kegitan Dinas Perumahan dan Permukiman(Perkim) ,”ujar nya.

Terpisah Aktivis Tanjung Jabung Barat Mukhtar,AB Ketua LPA2DP juga angkat bicara terkait tidak adanya Plang Merek diperkerjaan tersebut,”menurutnya Plang Merek itu merupakan hal yang Wajib dipasang oleh Rekanan,karena itu merupakan Papan Pengumuman agar masayarakat mengetahui itu Pekerjaan apa dan dari mana Dananya,juga berapa Panjang Kali Lebarnya dan jangka waktu kerjanya,Jika itu tidak ada bisa dikatkan rekanan menggangi Undan Undang Infomasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.”pungkas nya kamis (16/05/24).(maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketua umum DPP LSM Brantas Tegaskan Kekecewaannya Terhadap Kinerja PJ Bupati Muaro

Uncategorized

Ketua TP PKK Tanjung Jabung Barat Serukan Upaya Bersama Cegah Stunting

Uncategorized

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran

Uncategorized

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah,SH.MH Menghadiri (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Berbasis (SIPD) TA 2023.

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024

Uncategorized

Minggu Sore Ribuan Warga Betara siap menangkan UAS KATAMSO Tanggal 27 November mendatang

Uncategorized

Festival Arakan Sahur Menjadi Tradisi Unik Warga Kuala Tungkal Yang Di Tunggu Setiap Minggu Nya

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Hadiri Halal Bihalal Bersama Lembaga Adat Melayu Jambi