Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Jumat, 6 September 2024 - 09:46 WIB

Bupati Saksikan Pemusnahan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana di Kejari Tanjab Barat

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com Kuala Tungkal – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri langsung pemusnahan barang bukti dari 73 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (5/9).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, S.H., M.H., beserta jajarannya, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta sejumlah perwakilan media dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Tanjung Jabung Barat dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara-perkara dengan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini adalah bukti transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Langkah pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kajari Tanjab Barat, Radot Parulian, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kasus pidana, termasuk tindak pidana narkotika, perlindungan anak, perjudian, pencurian, penggelapan, pengadaan, pembunuhan, penganiayaan, dan lainnya. Total barang bukti berasal dari 73 perkara yang telah selesai diproses dan memperoleh putusan hukum tetap.

“Barang-barang bukti ini akan dimusnahkan melalui berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dan dirusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelas Kajari.

Setelah pemusnahan, Bupati Anwar Sadat bersama jajaran pejabat lainnya turut menandatangani berita acara sebagai penanda bahwa pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. Fery Kusnady, Sp. OG, menyambut audiensi layanan marketplace bersama Parto.id

Uncategorized

Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Apel Kesiapsiagaan Penanggung Bencana Karhutlah

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat membuka secara resmi pasar beduk di jalan melati Kuala Tungkal

Uncategorized

Wabup Tanjab Barat, H.Hairan SH menghadiri Peringatan Isra Miraj di Kecamatan Betara

Uncategorized

6 orang Warga Desa Taman Raja Penerima KPM BLT keluhkan, Tidak Menerima BLT Selama 6 bulan

Uncategorized

Bahar Kab, M Jambi Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak.

Uncategorized

Bupati Tanjabbar Hadiri Sidang Perpanjangan HGU PT. Aneka Multikerta

Uncategorized

Pembukaan Turnamen Gasing undi Tabung di resmikan oleh Bupati Tanjab Barat