Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Home / Uncategorized

Jumat, 6 September 2024 - 09:46 WIB

Bupati Saksikan Pemusnahan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana di Kejari Tanjab Barat

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com Kuala Tungkal – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri langsung pemusnahan barang bukti dari 73 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (5/9).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, S.H., M.H., beserta jajarannya, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta sejumlah perwakilan media dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Tanjung Jabung Barat dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara-perkara dengan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini adalah bukti transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Langkah pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kajari Tanjab Barat, Radot Parulian, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kasus pidana, termasuk tindak pidana narkotika, perlindungan anak, perjudian, pencurian, penggelapan, pengadaan, pembunuhan, penganiayaan, dan lainnya. Total barang bukti berasal dari 73 perkara yang telah selesai diproses dan memperoleh putusan hukum tetap.

“Barang-barang bukti ini akan dimusnahkan melalui berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dan dirusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelas Kajari.

Setelah pemusnahan, Bupati Anwar Sadat bersama jajaran pejabat lainnya turut menandatangani berita acara sebagai penanda bahwa pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Tanjab barat Fasilitasi Selesaikan Konflik Lahan Masyarakat Dan Perusahaan

Uncategorized

Pejabat Sekda mewakili Bupati Tanjab Barat menjadi Instruktur Upacara dalam rangka Hari Pendidikan Nasional

Uncategorized

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025.

Uncategorized

Wakil Bupati H.Hairan,SH Hadiri Penutupan MTQ Ke-11 Desa Terjun Gajah

Uncategorized

Wabup Katamso Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP 2025 Secara Virtual

Uncategorized

DPRD kabupaten Subang dan Semarang Kunker ke DPRD Muaro jambi

Uncategorized

Minggu Sore Ribuan Warga Betara siap menangkan UAS KATAMSO Tanggal 27 November mendatang

Uncategorized

Muaro Jambi,Dinas kesehatan Pekerjaannya Diduga Amburadul Yang Menelan Anggara Miliaran Rupiah