Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Home / Berita

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:35 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung dengan Barang Bukti 3,46 Gram Sabu

image_pdfimage_print

Ranjunews.com-Tanjab Barat-Penangkapan Waktu: Kamis, 04 Desember 2025, sekira pukul 15.00 WIB.

​Lokasi: Pasar Desa Merlung RT 02 Desa Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.

​Dua pelaku yang diamankan berinisial WI (warga Desa Merlung) dan HR (warga Kel. Merlung), keduanya berasal dari Kecamatan Merlung, Tanjab Barat.

 

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan yang dibantu Personil Polsek Merlung ini dilakukan di wilayah Pasar Merlung.

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP AGUS A PURBA SH. MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba.

​Kasat Narkoba AKP Agus A Purba SH MH menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Merlung.

 

​”Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan observasi dan penyelidikan mendalam. Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai tempat dan ciri-ciri pelaku, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Agus A Purba.

 

​Saat penangkapan pada Kamis sore, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dan peralatan hisap, serta uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

​Barang Bukti yang Disita

​Dari operasi penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat tindak kejahatan:

​2 (dua) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,46 gram bruto.

​Uang tunai senilai Rp. 830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).

​1 (satu) buah timbangan digital.

​1 (satu) buah bong (alat hisap sabu).

​1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sendok dari pipet hitam, dan 1 (satu) buah korek api gas.

​1 (satu) unit Hp Realme warna biru dan 1 (satu) unit Hp Oppo warna silver.

 

Pasal yang Disangkakan

​Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Polres Tanjab Barat berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(red,sulaiman)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kota Jambi

Berita

Diduga kegiatan Penimbunan Pipa Gas Tidak Sesuai dengan Hasil Kesepakatan, Kini Menuai Sorotan Dari Sejumlah Warga

Berita

Irwansyah Resmi Jabat Ketua PWI Kota Jambi, dan Pengurus periode 2023-2026 turut dihadiri Dansat Brimob Polda

Berita

Layanan 110 Polres Tanjab Barat, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Desa Tanjung Senjulang Kecamatan Bram Itam

Berita

Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Berita

Diduga Ketua BPD Desa Teluk Kulbi Lakukan Pungli Dalam Kegiatan PTSL

Berita

Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga