Ranjaunews.com,MUARO JAMBI –Masyarakat Muaro Jambi yang ada di dua kecamatan sepertinya masih harus lebih lama lagi bersabar untuk dapat menikmati pasilitas jalan yang layak untuk dilalui.yakni masyarakat dalam kawasan kecamatan Sekernan dan kecamatan maro sebo.
Hal ini diketahui ketika beberapa media mencoba mengkonfirmasi ke pihak PUPR Kabupaten Muaro Jambi,Yultasmi Kepala dinas PUPR tidak membantah jika setidaknya sepanjang 10 km ruas jalan di desa tunas baru dan desa Jambi kecil.dari ruas jalan nasional menuju konflek situs percandian Muaro Jambi kondisinya memang rusak.
“Setiap tahun saya usulkan Rp.1,5 triliun untuk infrastruktur secara keseluruhan, tapi cuman di kasih 200 milyar.dan untuk jalan sepanjang 10 km tersebut tahun 2023 ini anggaran belum ada jika di bangun aspal setidaknya membutuhkan biaya 30 Milyar, kalau rigit 7 Milyar cukup.”Jelasnya.
Namun begitu,tambah Yultasmi.untuk saat ini karena keterbatasan Anggaran yang di sahkan oleh dewan, pihaknya hanya bisa melakukan perbaikan dengan Program Gerakan Sapu Lobang saja (GSL).
“Kita terkendala dengan Anggaran. setiap tahun anggaran kita menurun sejak 2018-2023,dengan keterbatasan anggaran tersebut tentunya Kita memperbaiki jalan yang menjadi skala prioritas saja yang mana ajuan yang masuk terlebih dahulu dan yang sudah viral.” Ungkap Yultasmi.
Dia juga menjelaskan sama halnya dengan instansi vertikal pihaknya (PU) juga sudah sampaikan ajuan anggaran ke tim TAPD sama juga kita juga ajukan proposal seperti mereka (instansi vertikal).
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun media dan tidak dibantah oleh kadis PUPR sejak beberapa tahun belakangan, setidaknya beberapa instansi vertikal di kabupaten Muaro Jambi seperti instansi Polres, Kejari, lapas perempuan dengan APBD dianggarkan milyaran rupiah melalui PUPR .
Yang mana instansi vertikal Kejari yang notabene memiliki anggaran sendiri dari pusat, akan tetapi melalui APBD malah mendapatkan anggaran berturut-turut, pada 2019 untuk pembangunan gedung Kejari pemkab sudah gelontorkan anggaran Rp.2 Milyar,dan kemudian tahun 2020 kembali di anggarkan untuk rehab kantor Kejari dengan anggaran 2,5 Milyar dengan anggaran APBD Muaro Jambi.
Yultasmi juga menjelaskan jika status ruas jalan tersebut sejak 2017 penurunan status ke kabupaten, namun sekarang kembali sudah kembali di ajukan ke pihak provinsi Jambi untuk status kepemilikan serta penanganannya.
Menyikapi alasan kadis PUPR itu masyarakat mengaku kesal dan bertanya ada apa dengan Pemkab, jika memang pihak Pemkab melalui PUPR beralasan atas dasar keterbatasan anggaran,untuk perbaikan infrastruktur, namun kenapa instansi vertikal lebih di prioritaskan. dibandingkan dengan pembangunan infrastruktur jalan yang bersentuhan langsung ke masyarakat.
“Jika memang anggaran terbatas,PUPR seharusnya bisa menolak untuk membangun instalasi vertical melalui PUPR. jangan malah tiap tahun dibagun.yang mana dikala memasuki musim hujan kami di kasih lumpur,dan tatkala memasuki musim panas kami di kasih debu saja, ada apa dengan pemerintah kabupaten ini,lebih mementingkan instansi vertikal,apakah banyak kasus yang musti mereka tutupi dengan memberikan anggaran dana APBD Ke instansi penegak hukum.” Tanya salah satu Warga.
(Red Sulaiman)
(Penulis, Tim)