Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers Muaro Jambi, PJ Raden Najmi Beri Batas Waktu 2 Minggu. Semua Rumah Dinas Pejabat Harus Segera Sudah Di Tempati. Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz.

Home / Uncategorized

Selasa, 4 April 2023 - 19:25 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin PETI di Kab. Muaro Bungo

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan press release ungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kab. Muaro Bungo dengan barang bukti sebanyak 3,6 Kg.

 

Bertempat di lobby utama gedung B rilis tersebut dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory pada Selasa, (04/04/2023).

Dikatakan pada press releasenya, bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya dugaan kegiatan penampungan emas hasil penambangan illegal dan PETI.

 

” Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Bungo, langsung menuju lokasi yang berada di daerah Kuamang Kuning, Kec. Pelepat Ilir, Kab. Muaro Bungo. ” Jelas Dirreskrimsus.

 

Pada saat tim tiba dilokasi, diperoleh informasi bahwa para pelaku telah berangkat membawa emas dari kuamang kuning menuju ke provinsi Sumatera Barat.

” Tim segera mengikuti para pelaku, dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh J, yang berdasarkan keterangannya membawa emas milik I dan N, selain itu juga didapatkan pelaku GB selaku pelebur emas. Para pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut. ” Ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi.

 

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu berupa emas sebanyak 3,6 Kg, uang tunai sebesar Rp. 56.559.000 ; 1 (satu) unit mobil, dan alat-alat untuk melebur butiran emas dan pencetakannya menjadi batangan emas.

(Red)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

AGUSTIAR MAHER SEBAGAI ANGGOTA DPRD MUARO JAMBI GELAR RESES DI DESA JAMBI TULO KECAMATAN MUARO SEBO.

Uncategorized

Kecamatan Maro Sebo Sebanyak 28 Calon PPKD, Lulus Seleksi Administrasi Akan Ikuti Wawancara.

Uncategorized

PT. Jabung Barat sakti Rapat Direksi dengan Pemkab Tanjab Barat

Uncategorized

Terbilang Sepi Pasien, RS Ahmad Ripin Dianggarkan Milyaran Rupiah.di tahun 2022

Uncategorized

Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Raperda APBD Tanjab Barat Tahun 2024

Uncategorized

Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi PWI Kota Jambi,Oleh Kepala Bea Cukai Jambi.

Uncategorized

PT. WKS bersama Satgas KARHUTLA TNI melakukan pemadaman kebakaran lahan di desa Rawang kempas

Uncategorized

Sekda Tanjung Jabung Barat Tegaskan Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak 2024