Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz. Gantikan Juber, Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Aktivis Minta Bupati Copot Kadinkes Dan Dirut RSUD H HANAFIE Bungo.Gegara Pasien Pemegang KIS Di Pinta Biaya Rp.2 Juta Gubenur H Al Haris Menghadiri Halal Bilhalal, Di Sambut Hangat Oleh PJ Muaro Jambi

Home / Uncategorized

Senin, 19 Juni 2023 - 16:06 WIB

Pungli Membelenggu Masa Depan Anak Bangsa, Tentang System Pendidikan Nasional.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,JAMBI – Kecerdasan Umum dan/atau kecerdasan anak bangsa telah dijamin oleh negara, begitu juga dengan fakir miskin dan orang-orang terlantar menjadi tanggungan negara, demi untuk pencapaian tujuan negara tersebut, maka lebih lanjut telah ditindaklajuti oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberlakukan ketentuan sebagaimana pada Pasal 34 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional, karena Penyelenggaran pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah dengan tanpa memungut biaya dan diselenggarakan baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.

Amanat konstitusional sebagaimana diatas untuk pelaksanaannya telah ditindaklanjuti dengan pemberlakuan ketentuan sebagaimana Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur tentang segala macam bentuk investasi baik lahan maupun yang selain lahan, baik yang menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan aset fisik dan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya manusia dan serta investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik, baik pengeluaran operasi personalia maupun pengeluaran operasi non personalia menjadi tanggungjawab pemerintah dan dibiayai melalui belanja pegawai atau belanja barang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sebagai Implementasi dari ketentuan sebagaimana diatas Pemerintah telah melaksanakan kebijakan memberlakukan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada setiap Tahun Ajaran yang akan diselenggarakan, yaitu untuk Tahun Ajaran 2021 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Untuk Tahun Ajaran 2022 sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggararan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasoinal Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan serta untuk Tahun Ajaran 2023 sebagaimana yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasionaol Satuan Pendidikan.

Sehubungan dengan adanya pernyataan sikap yang disampaikan oleh Forum Komunikasi sejumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada di dalam wilayah hukum Kelurahan Thehok dan Jelutung, serta dengan mengacu pada defenisi daripada Perbuatan Melawan Hukum yang secara yuridis bukan hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis (wettelijk plicht) saja, melainkan juga bertentangan dengan hak orang lain menurut undang-undang (wettelijk recht), antara lain seperti suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain untuk mendapatkan Pendidikan yang layak dan telah dijamin oleh negara, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dirinya sendiri, dan serta adanya sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.

Dalam Konteks Pernyataan Pengurus Forum RT sebagaimana diatas kiranya patut diduga kuat untuk diyakini adanya Praktek Pungutan Liar (Pungli) yang memungut dari wali murid sebesar Rp. 4.852.284,00 (Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) serta menolak Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ini adalah merupakan suatu kejahatan serius dan/atau yang merupakan kejahatan berkerah putih (White Collar Crime).

Dimana perbuatan tersebut patut diduga kuat untuk diyakini telah memenuhi unsur memaksa dan/atau meminta dalam kedudukan dan jabatannya kepada seseorang dan/atau orang lain agar menyerahkan sesuatu barang dan/atau benda dan/atau sejumlah uang yang seakan-akan orang itu memiliki hutang kepada dirinya, dan/atau sesuatu perbuatan yang membuat tidak dapat dirasakan kemanfaatan dan serta fungsi hukum oleh masyarakat yang seakan-akan hukum berada di dalam genggaman tangan dan/atau di bawah telapak kaki kekuasaannya.
Patut diduga kuat untuk diyakini perbuatan sebagaimana yang diuraikan pada Pernyataan Sikap Forum Komunikasi yang dimaksud dilakukan dengan Modus Operandi bertamengkan dengan Komite Sekolah Madrasah Stanawiah Negeri (MTS N) 2 Kota Jambi.

Dalam hal ini kiranya amat sangat diperlukan campur tangan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terutama pihak Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan proses hukum agar semuanya menjadi terang benderang, dimana tidak menutup kemungkinan persetujuan Komite Sekolah tersebut Cacat Yuridis dan/atau Cacat Hukum, dimana perbuatan tersebut jika terbukti secara syah dan meyakinkan di hadapan hukum merupakan sesuatu perbuatan yang sama sekali tidak menggubris ketentuan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tercantum dalam 8 (Delapan) undang-undang yang berlaku.

Perbuatan sebagaimana yang disampaikan oleh pengurus Forum Komunikasi RT tersebut disinyalir adalah merupakan signalement tentang adanya sesuatu perbuatan yang telah dengan sengaja dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban hukum (rechtsplicht) dari pelakunya, dan/atau adanya perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheids daad), dan/atau setidak-tidaknya patut diduga kuat untuk diyakaini adanya sesuatu perbuatan atau tindakan kesewenang-wenangan (willeuker) baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri oleh oknum Kepala Sekolah maupun secara bersama dengan oknum panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan/atau secara bersama-sama dengan oknum Komite Sekolah.

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Silaturahmi menjelang Ramadhan bersama IBU2 UMKM cabang Pengabuan.

Uncategorized

Wabup Hadiri pemusahan Barang Bukti di kantor kejaksaan Negeri Kuala Tungkal

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat bersama PT.JBS dan PT.TJP memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa

Uncategorized

Anggarannya Tidak terserap sama sekali alias Silpa Dan Silupa.

Uncategorized

Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat. PLN segera menganggarkan pemasangan listrik untuk 2.904 KK di Tanjab Barat.

Uncategorized

Polres Tanjab Barat, Polda Jambi Berhasil Mengamankan 1 (Satu) kg Lebih Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan 2 Unit Senjata Api.

Uncategorized

Khitanan Massal di Desa Karya Maju Dihadiri Bupati Tanjabbar