Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Senin, 26 Desember 2022 - 22:05 WIB

SATRESKRIM POLRES MUARO JAMBI AMANKAN PELAKU PERKOSA ANAK KANDUNGNYA.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-MUARO JAMBI.Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil mengamankan Satu Orang pelaku Pemerkosa Anak Kandung.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE menyampaikan”Penangkapan Pelaku Am (41) merupakan Pelaku Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Kumpeh Ulu.

Am Menyetubuhi anak kandungnya DNS (17) Hingga Hamil,DNS merupakan Pelajar disalah satu sekolah di kota Jambi.

Pelaku berhasil diringkus di Pekanbaru tanpa Perlawanan”kata Kasi Humas.

Lebih lanjut Kasi Humas Menjelaskan”Kejadian Pemerkosaan terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 dirumah tersangka dijalan Jambi Suak kandis, hingga membuat korban Hamil,dan sudah melahirkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Am Mengakui atas perbuatannya,Untuk Motif Pelaku dalam melancarkan Aksi bejatnya karna melihat tubuh korban yang montok ,dan mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah Yang telah dikeluarkan pelaku.

Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku Yang merupakan ayah korban.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Satu Lembar Handuk, Dan Satu Setel Baju Tidur Korban.

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Di perberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1).”Jelas Kasi Humas.(sulaiman).

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Meresmikan Rumah Singgah RSUD KH.Daud Arif Kuala Tungkal.

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Minta Warga Muntialo Manfaatkan Potensi Desa

Uncategorized

Warga Ancam Blokir Jalan Jika Tidak Segera Diperbaiki, Jalan Desa Setiris Rusak Parah

Uncategorized

Wabup Tanjabbar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringati Hari Jadi Ke-67 Provinsi Jambi

Uncategorized

Penandatanganan NPHD Pilkada Tahun 2024 diSaksikan Oleh Bupati di Mapolres Tanjab Barat

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Drs.H Anwar Sadat,M.Ag Sampaikan Amanat Kapolri Operasi Ketupat 2023

Uncategorized

Dukung Timnas Indonesia, Anwar Sadat Adakan Nobar Semifinal Piala Asia U23

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Terkait Pembentukan Satgas Penanganan Sampah Nasional