11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers

Home / Uncategorized

Senin, 26 Desember 2022 - 22:05 WIB

SATRESKRIM POLRES MUARO JAMBI AMANKAN PELAKU PERKOSA ANAK KANDUNGNYA.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-MUARO JAMBI.Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil mengamankan Satu Orang pelaku Pemerkosa Anak Kandung.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE menyampaikan”Penangkapan Pelaku Am (41) merupakan Pelaku Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Kumpeh Ulu.

Am Menyetubuhi anak kandungnya DNS (17) Hingga Hamil,DNS merupakan Pelajar disalah satu sekolah di kota Jambi.

Pelaku berhasil diringkus di Pekanbaru tanpa Perlawanan”kata Kasi Humas.

Lebih lanjut Kasi Humas Menjelaskan”Kejadian Pemerkosaan terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 dirumah tersangka dijalan Jambi Suak kandis, hingga membuat korban Hamil,dan sudah melahirkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Am Mengakui atas perbuatannya,Untuk Motif Pelaku dalam melancarkan Aksi bejatnya karna melihat tubuh korban yang montok ,dan mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah Yang telah dikeluarkan pelaku.

Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku Yang merupakan ayah korban.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Satu Lembar Handuk, Dan Satu Setel Baju Tidur Korban.

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Di perberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1).”Jelas Kasi Humas.(sulaiman).

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Sambut Kepulangan 96 Jamaah Haji Asal Tanjab Barat di Alun-Alun Kuala Tungkal

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Ramadhan di Desa Suka Damai, Tebing Tinggi

Uncategorized

Ratusan Ibu -ibu menyambut kedatangan Umy Fadilah Sadat di BTN Pengabuan Permai

Uncategorized

Ribuan Massa Meriahkan Kampanye Alharis di Tebing Tinggi

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Lantik Pejabat Sekda Tanjung Jabung Barat

Uncategorized

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Uncategorized

Pelantikan Hermansyah sebagai sekda definitif oleh Bupati Tanjab Barat

Uncategorized

acara serah terima Nota Pelaksanaan Tugas dari Pjs. Bupati dr. H. MHD. Feri Kusnadi, SP, OG., MM kepada Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag