Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:16 WIB

Serapan Anggaran Terserap Rendah. Silpa Dan Silupa.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com, -propinsi jambi.  Akhir tahun sebagai perubahan tahun tidak membuat terjadinya perubahan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jumbo Provinsi Jambi khususnya yang terintegrasi dengan kegiatan skala hight class (mahal).

 

Sejumlah kegiatan berskala besar terkesan dipaksakan menganut paham besar pasak daripada tiang, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan salah satu indikator atau ornament kegiatan yang menempatkan sebuah bangunan yang merupakan simbol religius berupa Ka’bah (qiblat kaum muslim) yang menelan anggaran APBD Provinsi Jambi 2022 mencapai nilai sebesar Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah, yang sampai dengan terjadinya pergantian tahun (2022-2023) masih jauh dari kata selesai.

 

Anggaran yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan itu sendiri sepertinya memerlukan perhatian khusus dari organ kedaulatan yang secara konstitusional memiliki kewenangan khusus untuk melakukan perbandingan antara volume pekerjaan dengan akumulasi anggaran dengan melihat Harga Patokan Satuan Kerja (HPSK) yang digunakan.

 

Hal tersebut guna menjaga agar tidak terjadi perubahan HPSK menjadi plesetan akronim daripada kalimat Harga Penetapan Sesuai Keinginan.

 

Tidak sebatas kegiatan dimaksud yang terkesan memaksakan kehendak dan keinginan serta tanpa memperhatikan kebutuhan untuk mewujudkan tupoksi pemerintah berupa campur tangan pemerintah dalam mencapai tujuan negara sebagaimana amanat konstitusional.

 

Kenyataannya kegiatan pembangunan Stadion bertarif Internasional dan Gedung Islamic Center sampai dengan hari ini anggarannya tidak terserap sama sekali alias Rp. 0,- (Nol Rupiah).

 

Kekuatan mengikat dari Memorandum of Understanding (MoU) Nomor : NK.988/1629/DPRD/X/2021 tertanggal 17 November 2021 antara Eksekutif dan Legislatif terkesan bak bayi lahir kurang bulan (prematur).

 

Lahirnya Nota Kesepakatan dimaksud identik dengan praktek aborsi, dengan konotasi kebijakan yang dipaksakan untuk di tanda tangani tanpa di dukung dengan Fiesibility Studies (FS) dan Detail Engeneering Designt (DED).

 

Sontak kebijakan untuk mewujudkan keinginan dimaksud membutuhkan kehadiran tuan polemik sebagai baby syster bertangan dingin sebagai pengasuh kegiatan yang bernilai Ratusan Miliar Rupiah tersebut.

 

Merujuk pada azaz Causalitas, MoU yang dimaksud patut diduga menjadi sebab lahirnya Panggung Politik dengan tema Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyangkut FS/DED yang terkesan hanya sebatas menghadirkan para elit panggung politik baik dari legislatif maupun eksekutif dipanggung Ruang Diskusi Pembenaran.

 

Sepertinya sampai dengan minggu kedua bulan Januari tahun 2023 ini tugas baby syster dimaksud belum usai kegagalan pelaksanaan yang melahirkan Silpa kembali menjadikan bayi multy years merengek membutuhkan belaian lembut dan halus tangan – tangan profesional.

 

Belaian halus dan lembut yang menerbitkan kebijakan tentang silpa yang akan ditutupi pada tahun anggaran berikutnya (2023).

 

Kebijakan tersebut terkesan telah mengabaikan fakta tentang adanya perbuatan yang tergolong wanprestatie atas kesepakatan yang telah dijadikan undang-undang bagi para pihak yang bertanda tangan.

 

Merupakan sebuah keputusan yang patut diduga kuat untuk diyakini bersifat Cacat Yuridis, dan tidak lagi memperhatikan amanat Pasal 27 ayat (12) Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (jo) Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Kondisi tersebut menunjukan kesan telah terjadi perubahan pengertian kata Silpa sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 (jo) Permendagri Nomor 77 tahun 2022 memberikan pengertian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

 

Perubahan dengan pergeseran asumsi dan persefsi dari yang sebenarnya menjadi plesetan dengan analog “System Ilmu Lupa Penggunaan Aturan”.

 

Atau dengan kata lain antara silpa dan silupa memiliki hubungan kedekatan yang erat dan akurat untuk menempatkan kaidah dan norma hukum berada di bawah kebijakan kepentingan kekuasaan.

Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan. (Red)

 

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Tanjabbar Perhatikan Pekerjaan Normalisasi Aliran Sungai di Tungkal Ilir

Uncategorized

Sinergi Jelang Pilkada: Pjs Bupati Tanjab Barat Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda

Uncategorized

Bupati Tanjung Jabung Barat Kunjungi Pasien RS KH. Daud Arif Usai Salat Idul Fitri, Berikan Tali Asih dan Doa Kesembuhan

Uncategorized

Bupati Hadiri Pansus Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan dua Ranperda inisiatif DPRD.

Uncategorized

Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Pertama Masuk Kerja

Uncategorized

Pesan Safari Subuh Bupati Tanjabbar Masyarakat Partisipasi Bangun Masjid

Uncategorized

Anggota DPRD Wiranto Menghadiri HUT Desa Bukit Beringin Kecamatan Sekernan

Uncategorized

Pemkab Tanjab Barat Gelar Pisah Sambut Komandan Kodim 0419/Tanjab