Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Jumat, 24 April 2026 - 20:54 WIB

Tiga orang Bandar Shabu di Sialang di amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-KUALA TUNGKAL-Komitmen Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu hari, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pria di lokasi berbeda di kawasan Teluk Sialang, Rabu (22/4/2026).

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa rangkaian penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan terhadap transaksi narkotika jenis sabu.

​Operasi dimulai setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa (21/4).

Pada Rabu sore, petugas bergerak secara efektif ke tiga titik target:

1. ​Pukul 16.00 WIB (Dusun Kampung Hidayat) Petugas mengamankan MS (24),
Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah.

2. ​Pukul 17.40 WIB (RT 04 Kel. Teluk Sialang) Petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya,
Hasil penggeledahan mengungkap kepemilikan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto
dan inek.4 (empat) butir dgn seberat 0,63 gram bruto di dalam bantal guling, serta uang tunai Rp1,3 juta.

3. ​Pukul 18.30 WIB (Pasar Teluk Sialang) Petugas mengamankan MD (49). Di kediamannya, tim menemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan kantong celana, lengkap dengan alat hisap (bong).

​Barang Bukti dan Jeratan Hukum
​Total dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu, pil ekstasi, belasan alat hisap (bong/pirex/pipet), beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai.

​”Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas AKP Agus Alexander Purba.
​Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Tongkang Batubara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

Berita

Polres Tanjab Barat Ringkus DPO Narkoba di Batang Asam, Sempat Buron Sejak 2025

Berita

Bupati Anwar Sadat Terima UHC Awards 2026, Bukti Komitmen Kesehatan Daerah Diakui Nasional

Berita

Bupati Anwar Sadat,Peresmian Gas Processing Facility,Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat

Berita

Personel Polres Tanjab Barat Amankan Pelepasan 275 CHJ Kloter 21

Berita

Berkah Madani Farm Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

Berita

Anak Anggota Dewan Diduga Lakukan Penganiayaan, Keributan di SPBU Sungai Bengkal

Berita

Irwansyah Resmi Jabat Ketua PWI Kota Jambi, dan Pengurus periode 2023-2026 turut dihadiri Dansat Brimob Polda