Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Home / Berita

Rabu, 22 April 2026 - 23:49 WIB

Polres Tanjab Barat Bekuk Spesialis Pencurian 6 TKP, Pelaku Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-​KUALA TUNGKAL-Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (30), pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Tak tanggung-tanggung, pelaku mengakui telah beraksi di enam lokasi (TKP) berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

​Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga, Faisal Ismail, yang menjadi korban pencurian di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Patunas, pada Selasa (21/04/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tipidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan.

​Hanya berselang satu hari, pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku. AS diringkus tanpa perlawanan di Jalan Barito, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir.

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., SIK., MH, mengonfirmasi bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus memanjat dan mencongkel dinding rumah korban.

​”Pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanjab Barat sejak Februari hingga April 2026,” ujar AKP Ayub.

​Daftar 6 Lokasi Pencurian

​Berdasarkan pengakuan tersangka, berikut adalah enam titik yang pernah disatroni:

– ​Gudang Komeng: Mengambil genset dan aki.

– ​SMP MAN: Mengambil 2 unit speaker dan ampli.

– ​Rumah di Jl. Beringin: Mengambil mesin bor, mesin gerinda, dan aki mobil.

– ​Kantor PMD: Mengambil 2 unit speaker beserta dudukannya.

– ​Kantor PKK (Kantor Bupati): Mengambil aki mesin genset.

– ​Cucian Ivan: Mengambil tangga.

​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk beraksi, di antaranya:

​2 unit Speaker dan 2 tiang speaker.

​1 buah Tangga.

​1 buah Mesin Bor dan 1 buah Mesin Gerinda.

​Peralatan bengkel (2 Gunting, 1 Obeng, dan mata bor).

​1 unit Handphone Merk Oppo A15.

​1 buah wadah/tempat aki.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Tanjab Barat Perkuat Kompetensi Perwira di SPKT Nomenklatur Kanit Berubah Menjadi Pamapta

Berita

Warga Kecewa Baru Hitungan Bulan Pekerjaan Jalan Lorong Kandau RT 07 Sudah Retak Dan Berdebu

Berita

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, SE, ME meninjau Langsung Puskesmas Sungai Saren Kecamatan Bram Itam

Berita

Usai Transaksi Sabu, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba

Berita

Idul Adha 1446 H: Pemkab Tanjab Barat Tebar Berkah Lewat Kurban Serentak

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Gerakan Serempak Percepatan Tanam Menuju Swasembada Pangan Provinsi Jambi

Berita

Debalang Negeri Tebo Minta PT Tebo Indah Bertanggung Jawab atas Lahan Warga yang Rusak Akibat PETI (Dompeng)

Berita

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Ganja di Kuala Tungkal, Dua Pelaku Diamankan dan Ungkap Jaringan Lapas ​Kuala Tungkal, Tanjab Barat