Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Wabup Katamso Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026, Tekankan Sinergi Pemkab dan DPRD

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, menghadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/08), di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjab Barat.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, H. Muh. Syafril Simamora, SH, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Hasan Basri Harahap, SH. Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, staf ahli Bupati, para Asisten Setda, kepala OPD, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, perwakilan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Katamso menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Di hadapan rapat paripurna, Wakil Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran antarprogram dan kegiatan, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.

Selain itu, perubahan anggaran juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat, antara lain instruksi Presiden terkait efisiensi belanja, penyesuaian alokasi transfer ke daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai efisiensi belanja daerah.

“ Saya berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Wakil Bupati.

Katamso menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci dalam menghasilkan APBD yang berkualitas dan adaptif terhadap berbagai tantangan. Di sisi lain, kebijakan anggaran juga harus tetap mampu mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Melalui kerja sama dan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita berharap perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya.(maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati dan Forkopimda Salat Iduladha di Masjid Al-Anwar, Wujudkan Ukhuwah dan Kepedulian

Berita

Bangun Daerah dari Akar Rumput, Bupati Tanjab Barat Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda

Berita

Pemkab Tanjab Barat Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Program Makan Bergizi Gratis

Berita

Beri Penghargaan Anggota Berprestasi, Kapolres Buat Motivasi Kerja Lebih Baik

Berita

Wabup Katamso Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup Bram Itam 2025

Berita

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Berita

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD Tahun 2026

Berita

Personel Brimob Polda Jambi Bantu Warga Korban Kecelakaan Lalu Lintas