Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Sabtu, 18 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Tanjab Barat Bekuk Pengedar Sabu di Penginapan Malvin, Barang Bukti Ditemukan dalam Tas dan Jok Motor.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-​KUALA TUNGKAL-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial SA (23) diamankan petugas di sebuah penginapan pada Sabtu dini hari (18/04/2026).

Kapolres Tanjab Barat Melalui Kasat Resnarkoba AKP AGUS A PURBA SH MH , Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (17/04) mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Penginapan Malvin, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam.

​Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan penyelidikan di lokasi. Tepat pada pukul 01.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar penginapan dan berhasil mengamankan pelaku.

​Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan:​Satu paket diduga sabu di dalam sebuah tas bermotif bunga warna cokelat.Alat hisap sabu (bong) yang terletak di atas kasur.

​Lima plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Honda Vario milik pelaku.

​Identitas Pelaku dan Barang Bukti Pelaku diketahui berinisial SA (23), seorang laki-laki yang beralamat di Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning.

 Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

​Narkotika: Total 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan rincian berat bruto 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram.

​Peralatan: 1 buah bong (alat hisap), 1 buah kaca pirex, dan 2 buah korek api gas.

​Lain-lain: 1 unit HP Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482.000,-, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku.

​Jeratan Hukum

​Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, yakni:

​Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.

​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Admid:sulaiman

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Bocah 13 Tahun Hilang Diduga Diterkam Buaya, Belum Ditemukan Hingga Kini

Berita

Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau TPA Lubuk Terentang

Berita

Sejumlah Titik di Kota Jambi Banjir Akibat hujan deras, Ini yang Dilakukan Basarnas

Berita

Gerebek Bandar Sabu di Batang Asam, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Sita 23 Paket Siap Edar

Berita

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ 2025

Berita

Tiga orang Bandar Shabu di Sialang di amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat

Berita

Bupati Muaro Jambi Menerima Kunjungan Kerja Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN

Berita

Safari Jumat di Pembengis, Bupati Anwar Sadat Bawa Kabar Baik Pembangunan untuk Warga