Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz. Gantikan Juber, Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Aktivis Minta Bupati Copot Kadinkes Dan Dirut RSUD H HANAFIE Bungo.Gegara Pasien Pemegang KIS Di Pinta Biaya Rp.2 Juta Gubenur H Al Haris Menghadiri Halal Bilhalal, Di Sambut Hangat Oleh PJ Muaro Jambi

Home / Uncategorized

Senin, 27 Februari 2023 - 22:28 WIB

Diduga Kepala Puskesmas Tungkal II Tidak Memahami Tata Cara Penanganan Limbah B3 Medis

image_pdfimage_print

TANJJABAR, RANJAUNEWS.COM

Berdalih Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL) tidak berfungsi, kepala puskesmas Tungkal II diduga sama sekali tidak mengindahkan apa yang sudah di tera kan di dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 18 tahun 2020.

Ditemui di ruangannya (Jum’at, 24 februari 2023), Sabrina yang dalam hal ini selaku kepala puskesmas Tungkal II menjelaskan kenapa pintu tempat penyimpanan limbah terbuka ,” itu kemarin kuncinya rusak pak, tapi sekarang kuncinya sudah kami perbaiki”, singkatnya.

Diketahui bangunan tempat penyimpanan limbah yang berada di puskesmas Tungkal II dikerjakan pada tahun 2020 dengan menggunakan dana BLUD dan tanpa memiliki alat penerangan sedikitpun.

Selaku orang kesehatan, sudah semestinya Sabrina memahami bahwasanya bakteri akan lebih cepat berkembang biak di dalam ruangan yang gelap.

 

Awalnya Sabrina mengatakan bahwasanya fungsi dari tempat penyimpanan limbah tersebut hanya untuk menyimpan sisa sisa speed dan jarum, namun ketika awak media mempertanyakan terkait banyaknya kotak kotak tersusun di dalam tempat penyimpanan limbah tersebut, akhirnya Sabrina pun mengakui bahwasanya beliau tidak tahu kalau dalam penanganan obat obatan yang sudah expired sebaiknya isi dari obat obatan tersebut, khusus yg berjenis syrup di buang dulu kedalam IPAL.

“Owh ia pak yang didalam kotak itu obat obatan expired, biasanya kami masukkan semuanya kedalam penyimpanan itu, lagian kami mau buang cairannya kemana pak? Sebab IPAL kami dak ada hidup lagi pak”, pungkasnya.

Dari sini bisa diduga bahwasanya kepala puskesmas Tungkal II tidak memahami tata cara penanganan limbah medis B3 dengan baik dan benar.

Diminta kepada pihak pihak terkait agar intens dalam hal melakukan Monitoring dan evaluasi (MONEV) terhadap kinerja dari kepala puskesmas Tungkal II, sebagaimana yang sudah di tetapkan dalam Permenkes No. 18 tahun 2020 terkait penanganan limbah medis B3.

 

(Reporter Adi)

Red(Sulaiman)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polda Mendapat Apresiasi Dari Salah Seorang Aktivis Provinsi jambi Ungkap Dalang Pelaku PETI Sampai Ke Akar-akarnya.

Uncategorized

Tekan Inplasi Bupati Tanjabbar Gelar Rapat Koordinasi Bersama OPD.

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat buka secara resmi Bimtek pengelolaan kearsipan di Hotel Grand Ariyadh Kuala Tungkal

Uncategorized

Penderitaan Balita Mutmainah.Pendiri GJM Menilai Pemkab Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.

Uncategorized

Sekda Agus Sanusi Resmi Buka Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023

Uncategorized

Bupati dan Wabup Sholat Idul Fitri 1444H/2023 di Mesjid Syaikh Usman Kuala Tungkal

Uncategorized

Dugaan Korupsi pada pekerjaan Jembatan Parit Abak Tanjab Barat, Dilaporkan Ke kajati.

Uncategorized

Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama jajaran Perangkat Daerah lakukan kunjungan studi ke Wilayah Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur