Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:20 WIB

Ada Apa Ini Pengerasan Jalan Di Desa Tungkal Satu Di Kerjakan oleh “CV. Siluman Tanpa Plak Merek.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-Kuala Tungkal (SR28) – Peningkatan pengersan Jalan Parit Lapis RT.04,Desa Tungkal 1 (Satu),Kecamatan Tungkal Ilir,Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dikerjakan CV.Siluman,Pasal dari Hasil Ivestigasi media dilapangan Pekerjaan Pengerasan Jalan Parit Lapis RT.04 tersebut tidak didapati Plang Merek yang dipasang oleh Rekan Dilokasi Pekerjaan.

Beberapa Warga Yang melintas Dilokasi Pengersan Jalan tersebut saat dikonfirmasikan Apakah ada melihat Plang merek Pekerjaan Jalan Parit Lapis ini,dengan seksama mereka juga tidak melihat Plang Merek Pekerjaan,dan kami tidak tau ini Dana Apa dan dari Dinas Mana Anggaran nya,”ujar Beberapa Orang Warga yang enggan Menyebutkan Nama nya.

Sementara itu Kadis PUPR Tanjug Jabung Barat Apridasman,ST.MM ketika dikonfimasikan melalu WhastApp selasa (14/05/24) kemarin terkait Pekerjaan Peningkatan Pengersan Jalan Parit Lapis RT.04,Desa Tungkal 1 (Satu) Kecamatan Tungkal Ilir,Kabupaten Tanjung Jabung Barat,menggungkapkan Peningkatan Pengersan Jalan tersebut bukan merupaakan Kegitan Dinas PUPR Tanjab Barat,dan Kalau Tidak salah itu kegitan Dinas Perumahan dan Permukiman(Perkim) ,”ujar nya.

Terpisah Aktivis Tanjung Jabung Barat Mukhtar,AB Ketua LPA2DP juga angkat bicara terkait tidak adanya Plang Merek diperkerjaan tersebut,”menurutnya Plang Merek itu merupakan hal yang Wajib dipasang oleh Rekanan,karena itu merupakan Papan Pengumuman agar masayarakat mengetahui itu Pekerjaan apa dan dari mana Dananya,juga berapa Panjang Kali Lebarnya dan jangka waktu kerjanya,Jika itu tidak ada bisa dikatkan rekanan menggangi Undan Undang Infomasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.”pungkas nya kamis (16/05/24).(maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Tanjabbar Buka Secara Resmi FGD Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Uncategorized

Rumah Dinas Bupati Bungo Diduga Dijadikan Tempat Wik Wik Oleh Oknum Anggota Satpol PP

Uncategorized

Jambi Satresnarkoba Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Kawasan Danau Sipin.

Uncategorized

Kejurprov Sepak Takraw: Bupati Anwar Sadat Berharap Atlet Tampil di PON dan PORPROV

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Melakukan Kunker Ke BAPPENAS RI

Uncategorized

Ada PUNGLI dalam Pengurusan program PTSL di Desa Teluk Kulbi?

Uncategorized

Sekda Menghadiri peringatan HUT dan Kenduri Danau Ke 40 Desa Danau Tangkas Kec.Sekernan

Uncategorized

Bupati Serahkan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Puskesmas se Tanjabbar