Gantikan Juber, Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Aktivis Minta Bupati Copot Kadinkes Dan Dirut RSUD H HANAFIE Bungo.Gegara Pasien Pemegang KIS Di Pinta Biaya Rp.2 Juta Gubenur H Al Haris Menghadiri Halal Bilhalal, Di Sambut Hangat Oleh PJ Muaro Jambi Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Bersama Ketua DPRD Tanjabbar Sambangi Dirjen Bina Adwil Kemendagri Tersangka Korupsi 310 M Dirut Bank Jambi Ditahan.

Home / Uncategorized

Minggu, 29 Januari 2023 - 20:51 WIB

Siti Zubaidah Pensiunan Guru PNS Sudah Menang Gugatan PTUN,serta Putusan Banding Kasasi MA. Namun Tetap Tak Dapatkan Haknya

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,TANJABBAR – Siti Zubaidah, pensiunan guru di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi kepada awak media menyampaikan keinginannya untuk bertemu Presiden RI Joko Widodo.(29/1/23).

Pasalnya Wanita berumur 63 tahun ini sudah mendedikasikan separuh usia hidupnya yakni selama 30 tahun sebagai Guru PNS di Salah Satu sekolah .Madrasah Aliah Negeri (MAN) di kabupaten Tanjabbar. Oleh karena itulah Dia sangat ingin meminta bantuan kepada presiden Jokowi untuk mendapatkan haknya sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini tak dibayar.

Sebelumya untuk mendapatkan haknya,Siti Zubaidah bahkan telah melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan menang.

“Bahkan putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung (MA) saja tetap sudah aya menangkan. ” Sampainya.

Namun mirisnya hak perempuan yang beralamat di Jalan H Hasyim Beringin Ujung RT 08, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi ini belum juga dibayarkan.

Dan menurut keterangan Situ Zubaidah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi selaku tergugat beralasan, belum melaksanakan putusan hukum yaitu membayar hak penggugat selaku pensiunan guru bahasa Inggris di MAN Kualatungkal karena ingin berkoordinasi dengan BKN.

Sementara itu Kuasa hukum Siti Zubaidah, Ineng Sulastri, mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kanwil Kemenag untuk menjalankan putusan kasasi itu, namun hingga kini belum dilaksanakan.

“Kami sudah surati, tapi alasannya ingin berkoordinasi dulu dengan Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang dan konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Agama di Jakarta,” kata Ineng.

Sementara itu, Siti Zubaidah mengungkapkan sebagai pensiunan PNS dirinya belum menerima semua hak yang seharusnya diterima bahkan sampai ke ranah hukum dari PTUN sampai MA.

“Atas rahmat dan kehendak Allah saya menang,tapi tetap saya belum menerima hak saya. ” ujarnya.

Karena haknya belum dibayar, Zubaidah yang sudah berumur 63 tahun terpaksa harus berjualan jamu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, dia juga menerima pesanan masakan secara online, untuk membayar hutang.

“Gaji saya distop sementara saya masih berbaring karena habis operasi. Rumah saya jual untuk melunasi kredit rumah di bank, itulah tanggung jawab saya kepada pemerintah dan saya hidup di kontrakan,” ujarnya.

Saat ini, Zubaidah mengaku keinginannya hanya satu dipanggil Presiden agar kedua lembaga ini tidak meremehkan hukum di negara Indonesia.

“Saya percaya pemerintah tidak membiarkan anak bangsanya yang telah mengabdi untuk mencerdaskan bangsa selama hampir 30 tahun,” kata Zubaidah.

Dia juga ingin Presiden memberi sanksi tegas kepada kedua instansi agar melaksanakan putusan MA dan membayarkan hak-haknya.

“Sekali lagi saya mohon bapak Joko Widodo selaku Presiden RI menuntaskan masalah saya,” Harapnya.

(Sulaiman)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kuota Angkutan Batu bara Dibatasi 4000, Dir Lantas Polda Jambi: Angka Kemacetan dan Kecelakaan Menurun

Uncategorized

Smp Negeri 6 Muaro Jambi Juara Umum Kosn & Fls2n Tingkat Kecamatan Sekernan.

Uncategorized

Diduga Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polres Sarolangun

Uncategorized

Danrem 042 Gapu Hadiri Rapat Dewan Pengawas Rumkit Dr. Bratanata Jambi

Uncategorized

Bupati Pinta PetroChina Perhatian Kelestarian Linkungan dan Pekerja Lokal

Uncategorized

MIRIS, Pasien Ahmad Ripin Sepi Namun Dana Yang Digelontorkan Mencapai Ratusan Milyar

Uncategorized

Mulai Awal Agustus, Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Dihapuskan

Uncategorized

Bupati Meresmikan Rumah Singgah RSUD KH.Daud Arif Kuala Tungkal.