Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers Muaro Jambi, PJ Raden Najmi Beri Batas Waktu 2 Minggu. Semua Rumah Dinas Pejabat Harus Segera Sudah Di Tempati. Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz.

Home / Uncategorized

Minggu, 7 Januari 2024 - 12:21 WIB

Wabup Hadiri pemusahan Barang Bukti di kantor kejaksaan Negeri Kuala Tungkal

image_pdfimage_print

 

Ranjaunews.com, Tanjab Barat. Wakil Bupati Kab. Tanjung Jabung Barat H.Hairan SH, Rabu (07/01/24) hadiri pemusnahan Barang Bukti Hasil dari Tindak Pidana Umum , Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal,Kab Tanjung Jabung Barat.”pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman Kantor Kejari Kuala Tungkal.

Wabup Hairan ketika dikonfirmasi hal tersebut mengatakan, saat ini barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Tanjab Barat itu merupakan perkara tidak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2024 oleh penegak hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

“Pemusnahan barang bukti itu merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak tegas sesuai undang-undang, barang buktinya juga dimusnahkan,” papar Wabup.

Wabup Harian juga mengapresiasi kinerja penegak hukum khususnya wilayah hukum Kabupaten Tanjab Barat, baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri atas penanganan berbagai kasus tidak pidana baik itu penggunaan Narkotika dan sejumlah kejahatan yang lainnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Marcelo Bellah didampingi kastel ,pidsus dan Pidum mengungkapkan, “Pemusnahan barang bukti (BB ) berasal dari 66 perkara yang terdiri dari 46 perkara Narkotika dan 20 perkara lainya.seperti pencurian, pencabulan,perkara anak, KDRT, penganiayaan, pengeroyokan, perjudian, penadahan, penipuan dan penggelapan serta perkara Keamanan ketertiban umum (kamnegtibun) Lobster,” jelasnya.

Dijelaskan Kejari Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dilakukan dengan blender sedangkan pemusnahan barang bukti (BB) lainnya dilakukan dengan cara di bakar. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Al Haris Minta Gelar Bazar Ramadhan di Lingkungan Dekat Masyarakat Jambi

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat dan Ketua STIKBA Jambi Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama

Uncategorized

Sekda Tanjabbar Buka Secara Resmi FGD Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Uncategorized

Pemkab Tanjabbar Gelar Rakor Pemetaan Kerjasama Dalam Negeri

Uncategorized

Kuala Tungkal Telan Dana Ratusan Juta, Pembangunan Sumur Bor Belum Bisa Dirasakan Mamfaatnya Oleh Warga Setempat

Uncategorized

Tiga Putra Akan Mengikuti Magang Kerja di Jepang,Dari Kabupaten Tanjab Barat

Uncategorized

Wabup Hairan Ikuti Proses Pra Penilaian Kinerja Penurunan Stunting Se-Provinsi Jambi

Uncategorized

Prihatin. Bupati Anwar Sadat kunjungi Warganya Yang Terdampak Musibah Kebakaran Dan Berikan Bantuan Sembako