Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Minggu, 7 Januari 2024 - 12:21 WIB

Wabup Hadiri pemusahan Barang Bukti di kantor kejaksaan Negeri Kuala Tungkal

image_pdfimage_print

 

Ranjaunews.com, Tanjab Barat. Wakil Bupati Kab. Tanjung Jabung Barat H.Hairan SH, Rabu (07/01/24) hadiri pemusnahan Barang Bukti Hasil dari Tindak Pidana Umum , Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal,Kab Tanjung Jabung Barat.”pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman Kantor Kejari Kuala Tungkal.

Wabup Hairan ketika dikonfirmasi hal tersebut mengatakan, saat ini barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Tanjab Barat itu merupakan perkara tidak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2024 oleh penegak hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

“Pemusnahan barang bukti itu merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak tegas sesuai undang-undang, barang buktinya juga dimusnahkan,” papar Wabup.

Wabup Harian juga mengapresiasi kinerja penegak hukum khususnya wilayah hukum Kabupaten Tanjab Barat, baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri atas penanganan berbagai kasus tidak pidana baik itu penggunaan Narkotika dan sejumlah kejahatan yang lainnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Marcelo Bellah didampingi kastel ,pidsus dan Pidum mengungkapkan, “Pemusnahan barang bukti (BB ) berasal dari 66 perkara yang terdiri dari 46 perkara Narkotika dan 20 perkara lainya.seperti pencurian, pencabulan,perkara anak, KDRT, penganiayaan, pengeroyokan, perjudian, penadahan, penipuan dan penggelapan serta perkara Keamanan ketertiban umum (kamnegtibun) Lobster,” jelasnya.

Dijelaskan Kejari Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dilakukan dengan blender sedangkan pemusnahan barang bukti (BB) lainnya dilakukan dengan cara di bakar. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Muaro Jambi Sengeti Terkait P3S, Rahmiyati S.Pd,Lurah Sengeti Undang P3RI

Uncategorized

Bupati Tanjungjabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag Apresiasi Kreativitas Peserta Arakan Sahur

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Kunjungi Kantor Pos Kuala Tungkal untuk Penyerahan Bantuan

Uncategorized

Anggota DPRD Wiranto Menghadiri HUT Desa Bukit Beringin Kecamatan Sekernan

Uncategorized

Bupati Intruksikan Dinkes Bina Pramuka Ilmu Kesehatan

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Buka takbiran idul Fitri 1445 H

Uncategorized

Pemkab Tanjab Barat Gelar Pisah Sambut Komandan Kodim 0419/Tanjab

Uncategorized

Bupati Tanjabbar Perhatikan Pekerjaan Normalisasi Aliran Sungai di Tungkal Ilir