Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Minggu, 7 Januari 2024 - 12:21 WIB

Wabup Hadiri pemusahan Barang Bukti di kantor kejaksaan Negeri Kuala Tungkal

image_pdfimage_print

 

Ranjaunews.com, Tanjab Barat. Wakil Bupati Kab. Tanjung Jabung Barat H.Hairan SH, Rabu (07/01/24) hadiri pemusnahan Barang Bukti Hasil dari Tindak Pidana Umum , Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal,Kab Tanjung Jabung Barat.”pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman Kantor Kejari Kuala Tungkal.

Wabup Hairan ketika dikonfirmasi hal tersebut mengatakan, saat ini barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Tanjab Barat itu merupakan perkara tidak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2024 oleh penegak hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

“Pemusnahan barang bukti itu merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak tegas sesuai undang-undang, barang buktinya juga dimusnahkan,” papar Wabup.

Wabup Harian juga mengapresiasi kinerja penegak hukum khususnya wilayah hukum Kabupaten Tanjab Barat, baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri atas penanganan berbagai kasus tidak pidana baik itu penggunaan Narkotika dan sejumlah kejahatan yang lainnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Marcelo Bellah didampingi kastel ,pidsus dan Pidum mengungkapkan, “Pemusnahan barang bukti (BB ) berasal dari 66 perkara yang terdiri dari 46 perkara Narkotika dan 20 perkara lainya.seperti pencurian, pencabulan,perkara anak, KDRT, penganiayaan, pengeroyokan, perjudian, penadahan, penipuan dan penggelapan serta perkara Keamanan ketertiban umum (kamnegtibun) Lobster,” jelasnya.

Dijelaskan Kejari Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dilakukan dengan blender sedangkan pemusnahan barang bukti (BB) lainnya dilakukan dengan cara di bakar. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Budhi Hartono Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPR-RI Komisi V H.Bakri

Uncategorized

Bupati Tanjung Jabung Barat Resmi Membuka Pencanangan Bulan Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan

Uncategorized

Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Haul ke 87 syekh Abdurrahman Siddiq bin syekh M.Afif Al-Banjari (Tuan guru Datuk Sapat) Indragiri hilir Riau

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Apresiasi Kinerja BAZNAS dan Luncurkan Program Z-Mart di Peringatan 10 Muharram

Uncategorized

Bantah Ada Anggaran Doubel. Apipudin Dibuktikan dengan Pihaknya Tidak Dipanggil oleh BPK.

Uncategorized

Bupati Tanjabbar Laksanakan Safari Subuh di Masjid Sabilah Muhtadin Bengkinang

Uncategorized

Gubenur H Al Haris Menghadiri Halal Bilhalal, Di Sambut Hangat Oleh PJ Muaro Jambi

Uncategorized

Wartawan Tungkal Ulu Dapat Intimidasi Preman, Gelanggang Judi Sambung Ayam Dibongkar Aparat Polsek, Istri Dan Anak Hilang Tanpa Kabar.