11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers

Home / Uncategorized

Jumat, 1 September 2023 - 13:25 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Bayung Lencir.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,BAYUNG LENCIR – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bayung Lencir Tahun 2023-2043, yang bertempat di Kantor Camat Bayung Lencir.

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini merupakan amanat PP No. 68 Tahun 2010, bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melakukan Sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Adapun tema kegiatan Sosialisasi Perbup No. 8 Tahun 2023 yaitu “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Bayung Lencir sebagai Gerbang Utama Pertumbuhan Ekonomi Koridor Utara yang Mandiri, dan berkelanjutan dengan memanfaatkan infratruktur strategis yang optimal dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan”.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Camat Bayung Lencir, yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Bayung Lencir, Aka Anggara Saputra, S.STP, M.Si. Adapun peserta Sosialisasi yaitu Perwakilan Desa/Kelurahan dalam Deliniasi, Pihak Kecamatan, serta Tokoh Masyarakat dan Media.
Disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Bayung Lencir, Syarif Hidayat, SE bahwa Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Bayung Lencir memiliki luas ± 4.011,65 Hektar, dimana mencakup sebagian wilayah dari dua Kelurahan dan 5 Desa di Kecamatan Bayung Lencir.

Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumtera Selatan, Andri Wahyudi, ST menyampaikan, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Ruang mempunyai keterbatasan, sehingga perlu diatur dan direncanakan agar bisa digunakan secara efektif dan efisien.

Penataan Ruang bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan.
“Penyelenggaran Penataan Ruang sebagai amanah UUCK yaitu UU No. 6 Tahun 2023, dimana peraturan pelaksananya yaitu PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.” urai Andri.

Sementara Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Ir. Arwin, ST, M.Si mengatakan, penyusunan Perbup No. 8 Tahun 2023 merupakan amanah Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016 dan proses penyusunannya telah mempedomani peraturan yang berlaku termasuk Permen ATR/KBPN No. 11 Tahun 2021tentang Tata Cara Penyusunan RDTR.

Perwujudan Rencana Struktur dan Pola Ruang yg tertuang di dalam Perbup No. 8 Tahun 2023 tentu dg memperhatikan kondisi dan potensi kawasan perkotaan Bayung Lencir guna mewujudkan pembangunan yg semakin baik dan berkualitas, selain itu juga diharapkan dapat menjadi bagian dalam mewujudkan perkembangan dan pembangunan daerah sesuai dg Visi dan Misi Pemerintah Kab. Muba.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini di harapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan baik itu pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha di Kawasan Perkotaan Bayung Lencir khususnya dan Kabupaten Muba umumnya.

Untuk mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana yg tertuang di dalam rencana tata ruang tersebut tentu tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta semua pihak. ujar Arwin.

Kabiro : Suandi

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Hadiri Halal Bihalal Bersama Lembaga Adat Melayu Jambi

Uncategorized

Raih Prestasi Harumkan Nama Kabupaten tanjabbar Kontingen Porprov 2023

Uncategorized

Ungkap Kasus : Sat Resnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Seorang Kurir Sabu di Tebo Ulu

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Berikan Penghargaan Kepada Pengelola PBB-P2 Terbaik

Uncategorized

Haris-Sani Menang Telak 60,70 Persen di Hitung Cepat Pilgub Jambi LSI Denny JA

Uncategorized

LSM SEMBILAN Layangkan Surat Ke Kemenag RI,Soal Pembangunan Kontruksi Yang Mirip Sekali Dengan Bentuk Rupa Ka’bah Al-Musyarrafah. 

Uncategorized

Gelar Hari Pers Nasional di Mapolres Tanjab Barat, semoga menjadi agenda tahunan

Uncategorized

Bunda PAUD Tanjab Barat Gelar Workshop Penting! Tingkatkan Kualitas PAUD dan Dukung Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan