Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu Terbitkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com -TUNGKAL ULU, TANJAB BARAT )— Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai oleh personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu.

Tersangka SI
disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pelaksanaan penerbitan surat perintah penahanan dilakukan oleh Bripka Daryatno N.T., S.H. bersama personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu lainnya.

Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Penerbitan surat perintah penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu.

Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Humas menyampaikan keterangan Kapolsek.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.(maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul.

Berita

Diduga Ketua BPD Desa Teluk Kulbi Lakukan Pungli Dalam Kegiatan PTSL

Berita

Raden Jamhuri Minta Pemprov Jambi Tegas Melaksanakan Perda Dan Pergup Batu Bara

Berita

DPD Partai NasDem Tanjab Barat Rayakan HUT Ke-14 dengan Berbagi Sembako dan Kepedulian Sosial

Berita

Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Tampil di TVRI Jambi: Paparkan Capaian dan Komitmen Menuju Kabupaten BERKAH MADANI

Berita

Wakil Bupati Katamso Hadiri Paripurna Ke Empat DPRD Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024

Berita

Bupati Tanjab Barat Tutup Turnamen Domino 2025, Serahkan Hadiah kepada Para Pemenang

Berita

Wabup Tanjab Barat Buka Pelatihan Model Bisnis Mangrove Responsif Gender, Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Desa Tungkal I