Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers Muaro Jambi, PJ Raden Najmi Beri Batas Waktu 2 Minggu. Semua Rumah Dinas Pejabat Harus Segera Sudah Di Tempati. Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz.

Home / Uncategorized

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:02 WIB

Di duga Melanggar PP RI No. 22 Tahun 2021 dan Menelan APBN Tanjab Barat sebesar 2 M pembangunan Jalan jerambah pedestarian Sungai parit II di nilai Mubazir dan melanggar tata ruang

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com Kuala Tungkal – Pembangunan Jalan Jerambah Pedestrian Sungai Parit II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat yang menghabiskan dana sebesar Rp. 2 miliar lebih dari Dana APBD Tanjab Barat Tahun Anggaran 2023-2024, menjadi sorotan masyarakat dan aktivis Tanjabbar.Pembangunan yang dimulai pada tahun 2023 oleh CV. Sukses Sekawan dengan anggaran sebesar Rp. 400 juta lebih, kemudian dilanjutkan pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp. 1.774,946.679. 84 oleh CV. Mohza & Co, dinilai mubazir dan melanggar tata ruang. Aktivis Tanjabbar, Syaripuddin, mengomentari pembangunan tersebut, “Pembangunan Jalan Jerambah Pedestrian Sungai Parit II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat itu bukan hanya mubazir tetapi juga menabrak aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kawasan lindung yang dimaksud dalam peraturan ini termasuk sempadan pantai dan sempadan sungai yang harus dilindungi, bukan untuk mendirikan bangunan atau menutup fungsi sungai,” jelas Syaripuddin pada Senin (13/05/24). Menurut Syaripuddin, hal tersebut juga menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjabbar untuk memberikan masukan kepada Dinas PUPR Tanjabbar.

“Pembangunan tersebut sudah menabrak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang seharusnya ditaati, bukan untuk dilanggar,” tegasnya. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Generasi Muda di Ajang Pemilihan Bujang Gadis 2024

Uncategorized

Bupati Drs.H.Anwar Sadat,M.Ag Pamerkan Produk Unggulan Tanjab barat di Jakarta

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2024

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat membuka secara resmi Jambore PKK Tingkat Kabupaten Tahun 2024 Di alun-alun Kuala Tungkal

Uncategorized

Sekda Tanjabbar Berikan Arahan Pelaksanaan Festival Arakan Sahur

Uncategorized

Ketua umum DPP LSM Brantas Tegaskan Kekecewaannya Terhadap Kinerja PJ Bupati Muaro

Uncategorized

Raih Prestasi Harumkan Nama Kabupaten tanjabbar Kontingen Porprov 2023

Uncategorized

Bupati Tanjabbar Terima dan Salurkan Bantuan Bencana dari Petro China Februari 13/02/2024 Bupati Tanjabbar Terima dan Salurkan Bantuan Bencana dari Petro China