Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:02 WIB

Di duga Melanggar PP RI No. 22 Tahun 2021 dan Menelan APBN Tanjab Barat sebesar 2 M pembangunan Jalan jerambah pedestarian Sungai parit II di nilai Mubazir dan melanggar tata ruang

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com Kuala Tungkal – Pembangunan Jalan Jerambah Pedestrian Sungai Parit II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat yang menghabiskan dana sebesar Rp. 2 miliar lebih dari Dana APBD Tanjab Barat Tahun Anggaran 2023-2024, menjadi sorotan masyarakat dan aktivis Tanjabbar.Pembangunan yang dimulai pada tahun 2023 oleh CV. Sukses Sekawan dengan anggaran sebesar Rp. 400 juta lebih, kemudian dilanjutkan pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp. 1.774,946.679. 84 oleh CV. Mohza & Co, dinilai mubazir dan melanggar tata ruang. Aktivis Tanjabbar, Syaripuddin, mengomentari pembangunan tersebut, “Pembangunan Jalan Jerambah Pedestrian Sungai Parit II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat itu bukan hanya mubazir tetapi juga menabrak aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kawasan lindung yang dimaksud dalam peraturan ini termasuk sempadan pantai dan sempadan sungai yang harus dilindungi, bukan untuk mendirikan bangunan atau menutup fungsi sungai,” jelas Syaripuddin pada Senin (13/05/24). Menurut Syaripuddin, hal tersebut juga menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjabbar untuk memberikan masukan kepada Dinas PUPR Tanjabbar.

“Pembangunan tersebut sudah menabrak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang seharusnya ditaati, bukan untuk dilanggar,” tegasnya. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Siti Zubaidah Pensiunan Guru PNS Sudah Menang Gugatan PTUN,serta Putusan Banding Kasasi MA. Namun Tetap Tak Dapatkan Haknya

Uncategorized

Pj.Bupati Bachyuni Deliansyah, Launcing Penyerahan (DPA-SKPD Pemkab Muaro Jambi,TA -2023. Dan Serahkan 17 Piagam.

Uncategorized

Meriah…. Malam Takbiran di Kuala Tungkal mengema alunan musik Takbiran

Uncategorized

Sekda Tanjung Jabung Barat Tegaskan Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Uncategorized

Semenjak Romi Hariyanto Menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur.Pengelolaha Keuangan Kabupaten Tanjab tim Mendapat Nilai A Dari BPK-RI

Uncategorized

2 Nelayan Kuala Tungkal yang Hilang Alhamdulla Sudah Di Temu Kan…

Uncategorized

Bupati Ziarahi Makam Pahlawan di Taman Yudha Satria Pengabuan

Uncategorized

PJ Bupati Muaro Jambi Dampingi Gubernur Al.Haris.Meresmikan Tempat Pemancingan Favorit Di Desa Pijoan.