Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Jumat, 7 Juli 2023 - 21:05 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Barang Bukti Sabu

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan dua pelaku tindak pidana Narkotika.
Lalu, Noyan Martinus Yoma (31) warga Jelutung RT16, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu sekitar pukul 01.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi kerap dijadikan tempat trasanksi Narkotika jenis sabu.

“Dengan berbekal informasi itu, tim melakukan patroli di seputaran lokasi,” ujarnya, Jumat (7/7).

Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 7 paket sedang sabu di dalam kotak Handphone dibawah lemari dapur. Itu milik pelaku Mustaqim,” sebutnya.

Lebih lanjut, tim pun kembali melakukan penggeledahan di kamar pelaku Mustaqim. Saat dilakukan penggeledahan di kamar, tim pun menemukan 3 paket sedang sabu.

“3 paket sedang sabu ini ditemukan dibawah meja belajar,” kata dia.

Lalu, saat diinterogasi barang bukti yang ditemukan itu merupakan milik pelaku Noyan.

Setelah diinterogasi, tim pun langsung menuju ke rumah pelaku Noyan di Jalan Kopral Ramli RT36, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kemudian, tim pun menginterogasi pelaku Noyan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan itu merupakan milik seorang berinisial K.

“Pelaku beserta barang bukti kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 10 Paket plastik klip sedang berisi sabu kurang lebih seberat 40 gram, 1 bungkus plastik klip besar, Alat hisap sabu serta 4 Handphone, 1 kotak Handphone dan 1 buku kecil catatan penjualan sabu milik pelaku Mustaqim.

(Red)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anwar Sadat M, Ag, Bersama Gubenur Secepatnya Menghadap Kementrian Perdagangan, Impor Pinang.

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pertemuan Dengan Menteri Perdagangan RI Bahas Harga Pinang Petani

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Resmi lantik Pejabat Eselon II

Uncategorized

Sekda TANJABBAR Alami Musibah Kecelakaan Mobil, Di Jalan Lintas Betung

Uncategorized

penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat dengan Pemkab Tanjung Jabung Barat

Uncategorized

Harapan Dirlantas Polda Jambi kepada Pemprov Terkait Mobilisasi Angkutan Batu bara

Uncategorized

Sekda Ir. H Agus Sanusi Hadiri Pelepasan Anak Didik TK-ASV-ASYUHADA Kuala Tungkal Ke, XXVI

Uncategorized

Haris-Sani Menang Telak 60,70 Persen di Hitung Cepat Pilgub Jambi LSI Denny JA