Ranjaunews.com,JAMBI Bungo – Meskipun izin Pub dan Bar Pegasus sudah dicabut oleh DPMPTSP Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, namun pihak PEGASUS masih nekat beroperasi melaksanakan Disc Jockey (Dj) hingga saat ini.
Pantauan awak media dilapangan, selain menghadirkan Disc Jockey (Dj), PEGASUS juga terlihat menyajikan minuman beralkohol (Minol), baik golongan A, B maupun golongan C Beredar di Pegasus.
Menyikapi hal tersebut, Gabungan Ormas Bungo, yakni Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (ARPKH) dan Ormas Gerakan Muda Peduli Urusan Rakyat (GEMPUR) mengadakan aksi demo jilid 3.
Dalam orasi ARPKH dan Ormas Gempur yang dilaksanakan dihadapan Satpol PP tersebut meminta kasat agar kasat Pol kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf mundur dari jabatannya jika tidak berani menjalankan tugas dengan baik dan menertibkan bagi yang melanggar Perda.
“Copot kasat Pol PP Bungo, Khaidir Yusuf,” teriak Fahlevi, ketua ARPKH.
“Jika tidak berani nutup Pegasus, lebih baik mundur saja pak. Karena sudah jelas, izin Pegasus sudah dicabut, namun Pegasus tetap melaksanakan DJ,” tegas Fahlevi.
Selanjutnya, pendemo melangsungkan aksi bakar ban didepan kantor Satpol PP kabupaten Bungo.
Dihadapan pendemo, Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf menegaskan, bahwa dirinya bersama Satpol PP Provinsi Jambi akan berkalaborasi menindak Pegasus jika mereka tetap melanggar.
“Saya baru pulang dari dinas Satpol PP Provinsi Jambi. Kami sudah sepakat akan menghentikan aktifitas DJ di Pegasus. Nanti malam akan kami pantau aktivitas DJ di Pegasus,” tegas Kasat Pol PP Bungo, Khaidir Yusuf beralasan.
Kendati demikian disaat ARPKH menyampaikan orasinya di depan rumah dinas Bupati Bungo, meminta agar seluruh hiburan yang menyalahi aturan di Kabupaten Bungo ini agar segera di tertibkan.
ARPKH, menyesalkan sikap Bupati Bungo H.Mashuri yang terkesan tidak merespon keluhan masyarakat Bungo dan kami berharap Bupati Bungo bisa bertemu untuk menyampaikan pandangannya untuk bertemu dengan pendemo.
Selanjutnya para pendemo melanjutkan aksinya ke Polres Bungo untuk melaporkan kasus tersebut.
(Red)